Status Pengaduan

Oktober 2026
No Tanggal Code Perihal Pengaduan Status Keterangan
1 05-10-2026 11:35 LGWA65908048 Nama saya satria aji pamungxxx Ingin me laporkan saya balik nama kendarann dr bulan maret 2026 sampai October 5 belum ada hasil lewat Samsat Salatiga min SELESAI -
2 05-10-2026 13:44 LGWA60826057 Apakah benar kalo balik nama kepemilikan sepeda motor dan baru terlambat 2 hari karena hari sabtu dikenakan PKB dan Opsen nya sebanyak 2x ? SELESAI -
3 06-10-2026 07:42 LGMB57506484 Selamat pagi Pemprov Jateng dan Bapenda Jateng, aplikasi new sakpole sudah lama tidak tersedia di app store kenapa ? padahal tidak semua user menggunakan android. tetapi saya apresiasi di super apps JNN telah di sediakan menu untuk pengecekan pajak, tetapi kedepan semoga ada fitur untuk bayar pajak dan jangan di direct ke new sakpole karena di app store aplikasi tersebut sudah tidak bisa di aksesTerimakasih, mohon menjadi perhatian karena warga/user iphone juga pengen tertib pajak jangan di anak tirikan. SELESAI -
4 06-10-2026 13:17 LGWP63940854 Kelanjutan dari nomor Aduan LGWA60826057Perihal tanggal berakhirnya masa PKB dan tanggal proses balik nama :tanggal masa PKB : 03 Oktober 2026tanggal proses balik nama : 05 Oktober 2026kemudian statement ini "Apabila proses tersebut dilakukan setelah batas waktu yang berlaku, maka dapat timbul kewajiban PKB dan Opsen PKB untuk masa pajak berikutnya" berati kami dianggap sudah membayar untuk kewajiban pajak di tahun depan nya? makasih SELESAI -
5 06-10-2026 22:51 LGCC73831615 Aduan terkait ketidaksesuaian jumlah pembayaran pajak kendaraan bermotor di samsat kota pekalongan dengan nomor kendaraan G 3972 HH atas nama Ayubxxx. Pelapor menyampaikan bahwa nominal yang tertera pada nota sebesar Rp247.500, tetapi pelapor diminta membayar Rp496.000 dengan alasan keterlambatan pembayaran selama 26 hari. Namun, pada nota tidak tercantum keterangan mengenai denda atau biaya keterlambatan pembayaran. SELESAI -
6 07-10-2026 08:49 LGWA94188727 Saya ingin menyampaikan pengaduan terkait pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat Wonogiri. Saya bermaksud membayar pajak kendaraan, tetapi tidak membawa KTP pemilik lama. Dalam pelayanan, saya mendapatkan informasi bahwa untuk membayar pajak tanpa KTP pemilik lama harus membayar biaya tambahan sebesar Rp50.000. Apabila tidak bersedia membayar Rp50.000 tersebut, saya diarahkan untuk cabut berkas dan melakukan balik nama. Namun apabila membayar Rp50.000, saya dapat langsung membayar pajak tanpa melakukan balik nama. Saya mempertanyakan mengapa masyarakat yang hanya ingin memenuhi kewajiban membayar pajak justru dipersulit dan diberikan pilihan tersebut. Mohon dijelaskan apa dasar hukum dan peruntukan biaya Rp50.000 tersebut, apakah merupakan biaya resmi, siapa yang menetapkan dan menerima, serta apakah prosedur tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Mohon dilakukan pemeriksaan dan diberikan penjelasan resmi serta transparan, jangan mempersulit masyarakat yang taat pajak SELESAI -
7 10-10-2026 11:48 LGWA14873924 Pak saya bikin plat nomor ma pajak 5 tahunan diklaten kok lama banget ya pak berangkat pagi pulang sore apakah ini namaya pelayanan masyarakat! Ini bayar pajak lho pak jangan dibuat menyusahkan sistem birokrasi lokasi samsat klaten SELESAI -