Definisi Informasi Publik

DEFINISI INFORMASI PUBLIK

 

Keterbukaan informasi merupakan salah satu prinsip utama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang transparan. Hak masyarakat untuk memperoleh informasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan menjadi fondasi penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang akuntabel.

 

Semakin terbuka akses informasi kepada publik, semakin besar pula peluang masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan. Hal ini berimplikasi pada meningkatnya pertanggungjawaban dalam setiap proses penyelenggaraan negara.

 

Selain itu, ketersediaan informasi publik juga berperan penting dalam mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan. Tanpa adanya keterbukaan informasi, keterlibatan masyarakat tidak akan berjalan secara optimal.

 

Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik hadir sebagai dasar hukum yang mengatur beberapa hal penting, antara lain:

  1. Menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan informasi;
  2. Mengatur kewajiban badan publik dalam memberikan pelayanan informasi secara cepat, tepat, sederhana, dan dengan biaya terjangkau;
  3. Menetapkan bahwa pengecualian informasi dilakukan secara terbatas dan ketat;
  4. Mendorong pengelolaan sistem informasi dan dokumentasi yang tertata dengan baik.

 

KATEGORI INFORMASI PUBLIK

Berdasarkan sifat dan penyediaannya, informasi publik terbagi menjadi beberapa kategori, yaitu:

  1. Informasi Berkala: informasi yang diumumkan secara rutin dalam periode tertentu tanpa harus diminta oleh masyarakat;
  2. Informasi Serta Merta: informasi yang harus segera disampaikan karena berkaitan dengan kondisi yang dapat berdampak pada kepentingan umum atau keselamatan masyarakat;
  3. Informasi Setiap Saat: informasi yang telah tersedia dan dapat diberikan kapan saja apabila terdapat permohonan dari masyarakat.

 

KEWAJIBAN BADAN PUBLIK

Setiap badan publik memiliki tanggung jawab untuk menyediakan akses informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada masyarakat.

 

Cakupan badan publik meliputi lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif, serta institusi lain yang menjalankan fungsi penyelenggaraan negara. Termasuk di dalamnya organisasi nonpemerintah yang sebagian atau seluruh pendanaannya berasal dari APBN, APBD, maupun sumber lain seperti sumbangan masyarakat dan bantuan luar negeri.

 

INFORMASI

Informasi merupakan segala bentuk keterangan atau pesan yang mengandung makna, baik berupa data, fakta, maupun penjelasannya, yang dapat disampaikan dalam berbagai media dan format, baik elektronik maupun non-elektronik.

 

INFORMASI PUBLIK

Informasi publik adalah seluruh informasi yang berada dalam penguasaan badan publik dan berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan serta kepentingan masyarakat luas.

 

DOKUMENTASI

Dokumentasi adalah rangkaian kegiatan dalam mengelola dokumen, mulai dari pengumpulan, pengolahan, hingga penyimpanan data dalam berbagai bentuk seperti teks, gambar, maupun rekaman suara.

 

BADAN PUBLIK

Badan publik adalah lembaga negara maupun organisasi lain yang menjalankan fungsi publik dan sumber pendanaannya berasal dari negara atau pihak lain yang sah.

 

PENGGUNA INFORMASI

Pengguna informasi adalah setiap pihak yang memanfaatkan informasi publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

PEMOHON INFORMASI PUBLIK

Pemohon informasi publik adalah individu atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan atas informasi publik sesuai prosedur yang telah ditetapkan.