Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan permohonan kepada Bapenda Provinsi Jawa Tengah secara tertulis maupun tidak tertulis, baik secara langsung maupun melalui media elektronik.
1. PENGAJUAN PERMOHONAN
Pemohon menyampaikan permintaan informasi dengan mencantumkan:
2. PENCATATAN DAN REGISTRASI
Bapenda Provinsi Jawa Tengah akan:
3. PEMBERITAHUAN TERTULIS
Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima, Bapenda Provinsi Jawa Tengah menyampaikan pemberitahuan tertulis yang memuat:
Permohonan dapat ditolak apabila informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan perundang-undangan.
4. PERPANJANGAN WAKTU
Apabila diperlukan, jangka waktu pemberitahuan dapat diperpanjang paling lama 7 (tujuh) hari kerja, disertai alasan tertulis.
5. PENGAJUAN KEBERATAN
Pemohon yang tidak puas dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggapan diterima. Atasan PPID wajib memberikan keputusan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keberatan dicatatkan.
6. PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI
Jika Pemohon masih tidak puas, sengketa dapat diajukan ke Komisi Informasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak keputusan Atasan PPID diterima.
catatan:
Ketentuan lebih lanjut mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.