Mekanisme Permohonan Informasi Publik

Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan permohonan kepada Bapenda Provinsi Jawa Tengah secara tertulis maupun tidak tertulis, baik secara langsung maupun melalui media elektronik.

 

1. PENGAJUAN PERMOHONAN

Pemohon menyampaikan permintaan informasi dengan mencantumkan:

  1. Nama
  2. Alamat
  3. Subjek informasi
  4. Format informasi yang diinginkan
  5. Cara penyampaian informasi

 

2. PENCATATAN DAN REGISTRASI

Bapenda Provinsi Jawa Tengah akan:

  1. Mencatat identitas pemohon
  2. Memberikan tanda bukti penerimaan berupa nomor pendaftaran

 

3. PEMBERITAHUAN TERTULIS

Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima, Bapenda Provinsi Jawa Tengah menyampaikan pemberitahuan tertulis yang memuat:

  1. Status penguasaan informasi
  2. Keputusan menerima atau menolak permohonan
  3. Bentuk penyediaan informasi (seluruh atau sebagian)
  4. Format dan cara penyampaian informasi

Permohonan dapat ditolak apabila informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan perundang-undangan.

 

4. PERPANJANGAN WAKTU

Apabila diperlukan, jangka waktu pemberitahuan dapat diperpanjang paling lama 7 (tujuh) hari kerja, disertai alasan tertulis.

 

5. PENGAJUAN KEBERATAN

Pemohon yang tidak puas dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggapan diterima. Atasan PPID wajib memberikan keputusan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keberatan dicatatkan.

 

6. PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI

Jika Pemohon masih tidak puas, sengketa dapat diajukan ke Komisi Informasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak keputusan Atasan PPID diterima.

 

catatan:

Ketentuan lebih lanjut mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.