Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta memperkuat pengawasan terhadap pihak ketiga, Bapenda Provinsi Jawa Tengah terus berkomitmen meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kerja sama maupun pemberian izin kepada pihak luar.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah menyediakan fasilitas pengaduan masyarakat. Melalui kanal ini, masyarakat dapat melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran perjanjian kerja, maupun ketidaksesuaian pelaksanaan izin oleh pihak yang memperoleh izin atau menjalin kerja sama dengan Bapenda Provinsi Jawa Tengah.
Bapenda Provinsi Jawa Tengah menjadikan pelayanan publik sebagai tolok ukur utama, termasuk dalam pengawasan terhadap mitra kerja. Standar pelayanan yang diterapkan berfungsi sebagai pedoman penyelenggaraan sekaligus acuan dalam memastikan bahwa seluruh pihak yang bekerja sama mematuhi ketentuan yang berlaku. Hal ini merupakan bentuk komitmen untuk menghadirkan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Apabila masyarakat menemukan dugaan pelanggaran oleh pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja, dapat menyampaikan laporan melalui:
Atau melalui surat yang ditujukan kepada:
PPID Pelaksana Bapenda Provinsi Jawa Tengah
Jl. Pemuda No. 1, Semarang – Jawa Tengah